Kalimantan Utara resmi jadi provinsi baru
DPR Kamis (25/10) secara resmi
mensahkan Kalimantan Utara sebagai provinsi baru Indonesia.
Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan pembentukan
provinsi baru ini diperlukan guna membangun ketahanan di wilayah
perbatasan.Provinsi ini dibentuk untuk menghidupkan ekonomi masyarakat di wilayah itu, yang selama ini dianggap tertinggal.
Letaknya yang berbatasan langsung dengan Malaysia, membuat sebagian warganya tergantung kepada Malaysia.
Selama ini di daerah perbatasan Indonesia dengan Malaysia, warga memang lebih banyak membeli produk dari Malaysia dan bahkan di beberapa daerah perbatasan, mata uang Ringgit menjadi alat pembayaran sah ketimbang Rupiah
Inilah yang dikhawatirkan para politisi di DPR yang membuat mereka akhirnya mendukung pembentukan provinsi baru.
Menurut Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar, pembentukan pemerintahan daerah baru di Kalimantan Utara ini penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan ketahanan wilayah perbatasan.
''Bagaimana melindungi warga perbatasan, kalau kontrol pemerintah terlalu jauh, bagaimana bisa mensejahterakan kalau mereka segala urusan tidak bisa dilayani'' kata Agun.
Menurut Agun kesejahteraan rakyat, keadilan itu bisa menjadi sebuah obsesi yang bisa diwujudkan dengan pemekaran.
''Setelah pemerintahan Kaltara dibentuk, maka akan ada pusat pemerintahan baru di perbatasan yang seluruhnya itu akan terkontrol, terkendali, baik di bidang pendidikan, kesehatan, di bidang pelayanan publik, sehingga akan ada pola kebijakan ekonomi, kebijakan pembangunan, yang mereka semua punya otoritas mandiri.''
Meski secara resmi telah dibentuk tetapi pemilihan kepala daerah Kalimantan Utara baru akan dilakukan dua tahun mendatang, dan untuk sementara selama sembilan bulan kedepan Kementerian Dalam Negeri akan menunjuk seorang pejabat gubernur.
'Kurang berhasil'
"Tingkatkan pelayanan publik yang lebih prima, bukan menciptakan daerah-daerah baru yang justru menambah beban dan masalah baru"
Siti Zuhro
Tetapi Siti Zuhro seorang peneliti masalah Otonomi Daerah LIPI mengatakan pembentukan Kalimantan Utara ini tidak langsung menjawab permasalahan di perbatasan.
''Karena pemekaran masalah perbatasan langsung bisa diatasi, tidak seperti itu,'' ujar Siti Zuhro.
''Tidak semudah itu, karena sebetulnya ada kekecewaan, ketidakpuasan daerah itu sendiri dengan kualitas pelayanan publik dan atau kesejahteraan masyarakat yang tidak kunjung tiba.''
''Jadi isunya adalah, tingkatkan pelayanan publik yang lebih prima, bukan menciptakan daerah-daerah baru yang justru menambah beban dan masalah baru.''
''Bagi masyarakat perbatasan, dimekarkan atau tidak dimekarkan tidak ada efeknya, tidak berpengaruh kepada mereka,'' kata Siti Zuhro.
Selain itu Siti Zuhro juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dan DPR yang sebelumnya mengeluarkan moratorium pemekaran wilayah, padahal moratorium itu diberlakukan karena pemekaran wilayah dianggap kurang berhasil.
Dalam catatan Siti Zuhro, 83% dari 205 daerah pemekaran, hanya membebani anggaran negara yang pada akhirnya meningkatkan jumlah daerah yang tertinggal.
Provinsi Kalimantan Utara merupakan provinsi ke 34 atau provinsi baru ketujuh yang dibentuk pada masa setelah reformasi dan kebijakan otonomi digulirkan di Indonesia.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar